Pendaftaran SKT Ormas / Lsm

PERMOHONAN PENDAFTARAN  SKT ORMAS / LSM

Dasar hukum :
1. UU nomor 16 tahun 2017

Download

2. Permendagri nomor 57 tahun 2017

Download

DOKUMEN KELENGKAPAN PERMOHONAN PENDAFTARAN SKT ORMAS/LSM

Berdasarkan Permendagri Nomor 57 Tahun 2017 Tentang Pendaftaran Dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan, syarat kelengkapan pendaftaran ormas/lsm sebagai berikut :

  1. Akta pendirian yang dikeluarkan oleh Notaris yang memuat AD atau AD dan ART;
  2. Program kerja;
  3. Susunan pengurus;
  4. Biodata pengurus organisasi, yaitu Ketua, Sekretaris dan Bendahara atau sebutan lainnya;
  5. Pas foto pengurus organisasi berwarna, ukuran 4 x 6 (empat kali enam), terbaru dalam 3 (tiga) bulan terakhir;
  6. Foto copy Kartu Tanda Penduduk Elektronik Pengurus organisasi;
  7. Surat keterangan domisili sekretariat Ormas;
  8. Bukti kepemilikan, atau surat perjanjian kontrak atau ijin pakai dari pemilik/pengelola;
  9. Foto kantor atau sekretariat Ormas, tampak depan yang memuat papan nama;
  10. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Ormas;
  11. Surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau tidak dalam perkara di pengadilan;
  12. Surat pernyataan tidak berafiliasi secara kelembagaan dengan Partai Politik;
  13. Surat pernyataan bahwa nama, lambang, bendera, tanda gambar, simbol, atribut, dan cap stempel yang digunakan belum menjadi hak paten dan/atau hak cipta pihak lain serta bukan merupakan milik Pemerintah;
  14. Surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan;
  15. Formulir isian data Ormas;
  16. Rekomendasi dari kementerian yang melaksanakan urusan di bidang agama untuk Ormas yang memiliki kekhususan bidang keagamaan;
  17. Rekomendasi dari kementerian dan/atau perangkat daerah yang membidangi urusan kebudayaan untuk Ormas yang memiliki kekhususan bidang kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa; dan
  18. Surat pernyataan kesediaan atau persetujuan dari pejabat negara, pejabat pemerintahan, dan/atau tokoh masyarakat yang bersangkutan, yang namanya dicantumkan dalam kepengurusan Ormas.

 FORMAT PERSYARATAN PERMOHONAN PENDAFTARAN SKT ORMAS/LSM  :

Download

Prosedur :
1. Pengajuan permohonan ditujukan kepada Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Magetan
2. Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen pendaftaran
– ajuan diteliti oleh tim peneliti administrasi ( hasil penelitian Cek list diserahkan kepada tim peneliti lapangan)
– tim peneliti lapangan melakukan croscek data administrasi dengan kondisi sesungguhnya di lapangan ( hasil Cek List penelitian lapangan)
– formulir keabsahan dokumen dilengkapi surat pengantar dari Kepala Bakesbangpol kab. Magetan dikirimkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Ditjen Politik & pemerintahan Umum.

Keterangan :

Kami mengharapkan agar semua Ketua ORMAS / lSM untuk melakukan :

1.Registrasi bagi yang belum terdaftar (belum memiliki SKT/ SK Kemenkumham)

2.Registrasi ulang bagi yang sudah terdaftar ( sudah memiliki SKT / sudah habis masa berlakunya ) kepada Bakesbangpol Kabupaten Magetan dengan ketentuan persyaratan terlampir.

Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Berlaku 5 (lima) Tahun dan Tidak Dipungut Biaya / Gratis.

Informasi dan keterangan lebih lanjut bisa menghubungi Bakesbangpol Kab. Magetan Bidang Politik Dalam Negeri di Jalan Tripandita Nomor 17 Magetan setiap hari jam kerja.

Jam Kerja

Senin sampai Kamis : 07.00 – 15.30 WIB
Jumat : 07.00 – 14.30 WIB