Pelaporan Kepengurusan Partai Politik

Dasar Hukum :

  1. UU No. 2 tahun 2011 tentang Partai Politik
  2. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 34 tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga, Serta Perubahan Kepengurusan Partai Politik

 

Dokumen Kelengkapan Administrasi :

  1. Surat Permohonan Verifikasi dari Partai Politik yang ditujukan kepada kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Magetan
  2. Salinan Surat Keputusan (SK) Kepengurusan Dewan Pengurus Pusat Partai.
  3. Salinan Surat Keputusan (SK) Kepengurusan Dewan Pengurus Wilayah Partai.
  4. Salinan Surat Keputusan (SK) Kepengurusan Dewan Pengurus Daerah Partai.
  5. Salinan Akta Pendirian Partai.
  6. Salinan KTP Pengurus (Ketua, Sekretaris dan Bendahara).
  7. Salinan Surat Pernyataan Tidak Merangkap Sebagai Anggota Partai Politik Lain dari masing-masing pengurus.
  8. Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan/Desa.

 

Klik disini untuk melanjutkan pelaporan via online !

Kirim Pesan
1
Scan the code
Mengalami kendala atau ingin melapor ?