Pengajuan Bantuan Keuangan Partai Politik

Dasar Hukum

  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik.
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik.

 

Dokumen Kelengkapan Administrasi :

  1. Surat Permohonan bantuan keuangan partai politik kepada Bupati  dengan tembusan Ketua KPU Daerah dan Kepala Bakesbangpol yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris partai.
  2. SK DPP Partai Politik yang menetapkan Susunan Kepengurusan DPC Partai Politik Kabupaten yang dilegalisir Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP.
  3. Salinan surat keterangan NPWP.
  4. Surat keterangan autentifikasi hasil penetapan perolehan kursi dan suara partai politik hasil Pemilu DPRD yang dilegalisir Sekretaris KPU Kabupaten.
  5. Nomor rekening kas umum Partai Politik.
  6. Rencana penggunaan dana bantuan keuangan Partai Politik (diprioritaskan untuk pendidikan politik).
  7. Laporan realisasi penerimaan dan pengeluaran bantuan keuangan tahun sebelumnya.
  8. Surat Pernyataan bermaterai ketua partai politik yang menyatakan bertanggungjawab secara formil dan materiil dalam penggunaan anggaran bantuan keuangan partai politik dan bersedia dituntut sesuai peraturan perundang-undangan apabila memberikan keterangan yang tidak benar.

 

Pengajuan dilakukan dengan metode luar jaringan

Kirim Pesan
1
Scan the code
Mengalami kendala atau ingin melapor ?