Surat Izin Penelitian/Survei/Riset/Pendataan
Mekanisme pelayanan surat izin penelitian:
- pemohon datang ke Bakesbangpol kabupaten Magetan membawa berkas permohonan lengkap dengan persyaratan
- Pemohon menyerahkan pengantar dari kampus kepada petugas penerima surat
- pemeriksaan berkas/dokumen kelengkapan dan kebenarannya
- jika berkas/dokumen permohonan lengkap dan benar, maka permohonan akan diproses lebih lanjut sampai ditetapkan surat izin penelitian oleh kepala badan kesatuan bangsa dan politik kabupaten Magetan
Syarat Permohonan Rekomendasi Penelitian/Survei/Riset/Pendataan:
- Membawa surat permohonan penerbitan rekomendasi penelitian /survei/riset /pendataan yang di tandatangani oleh Kepala /Pimpinan Lembaga/Perguruan Tinggi/Badan /Organisasi yang terkait, kepada : Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Magetan Jalan Tripandita No. 17 Magetan.
- Melampirkan salinan KTA Mahasiswa /Fotocopy KTP/ SIM Peneliti /Penanggung jawab ketua /koordinator peneliti
- Membuat proposal terdiri dari latar belakang masalah, maksud dan tujuan, ruang lingkup, jangka waktu penelitian, nama peneliti, sasaran/target penelitian, metode penelitian, lokasi penelitian dan hasil yang diharapkan penelitian.
- Surat Rekomendasi dari OPD terkait diijinkan/ tidak keberatan untuk melaksanakan penelitian/ PKL/ Survey.
- list nama dinas / OPD yang mau dituju disertakan di dalam surat rekomendasi dari kampus.
Jam Kerja
Senin sampai Kamis : 07.00 – 15.30 WIB
Jumat : 07.00 – 14.30 WIB