PERMOHONAN PENDAFTARAN SKT ORMAS / LSM
Dasar hukum :
1. UU nomor 16 tahun 2017
2. Permendagri nomor 57 tahun 2017
DOKUMEN KELENGKAPAN PERMOHONAN PENDAFTARAN SKT ORMAS/LSM
Berdasarkan Permendagri Nomor 57 Tahun 2017 Tentang Pendaftaran Dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan, syarat kelengkapan pendaftaran ormas/lsm sebagai berikut :
- Akta pendirian yang dikeluarkan oleh Notaris yang memuat AD atau AD dan ART;
- Program kerja;
- Susunan pengurus;
- Biodata pengurus organisasi, yaitu Ketua, Sekretaris dan Bendahara atau sebutan lainnya;
- Pas foto pengurus organisasi berwarna, ukuran 4 x 6 (empat kali enam), terbaru dalam 3 (tiga) bulan terakhir;
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk Elektronik Pengurus organisasi;
- Surat keterangan domisili sekretariat Ormas;
- Bukti kepemilikan, atau surat perjanjian kontrak atau ijin pakai dari pemilik/pengelola;
- Foto kantor atau sekretariat Ormas, tampak depan yang memuat papan nama;
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Ormas;
- Surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau tidak dalam perkara di pengadilan;
- Surat pernyataan tidak berafiliasi secara kelembagaan dengan Partai Politik;
- Surat pernyataan bahwa nama, lambang, bendera, tanda gambar, simbol, atribut, dan cap stempel yang digunakan belum menjadi hak paten dan/atau hak cipta pihak lain serta bukan merupakan milik Pemerintah;
- Surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan;
- Formulir isian data Ormas;
- Rekomendasi dari kementerian yang melaksanakan urusan di bidang agama untuk Ormas yang memiliki kekhususan bidang keagamaan;
- Rekomendasi dari kementerian dan/atau perangkat daerah yang membidangi urusan kebudayaan untuk Ormas yang memiliki kekhususan bidang kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa; dan
- Surat pernyataan kesediaan atau persetujuan dari pejabat negara, pejabat pemerintahan, dan/atau tokoh masyarakat yang bersangkutan, yang namanya dicantumkan dalam kepengurusan Ormas.
FORMAT PERSYARATAN PERMOHONAN PENDAFTARAN SKT ORMAS/LSM :
Prosedur :
1. Pengajuan permohonan ditujukan kepada Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Magetan
2. Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen pendaftaran
– ajuan diteliti oleh tim peneliti administrasi ( hasil penelitian Cek list diserahkan kepada tim peneliti lapangan)
– tim peneliti lapangan melakukan croscek data administrasi dengan kondisi sesungguhnya di lapangan ( hasil Cek List penelitian lapangan)
– formulir keabsahan dokumen dilengkapi surat pengantar dari Kepala Bakesbangpol kab. Magetan dikirimkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Ditjen Politik & pemerintahan Umum.
Keterangan :
Kami mengharapkan agar semua Ketua ORMAS / lSM untuk melakukan :
1.Registrasi bagi yang belum terdaftar (belum memiliki SKT/ SK Kemenkumham)
2.Registrasi ulang bagi yang sudah terdaftar ( sudah memiliki SKT / sudah habis masa berlakunya ) kepada Bakesbangpol Kabupaten Magetan dengan ketentuan persyaratan terlampir.
Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Berlaku 5 (lima) Tahun dan Tidak Dipungut Biaya / Gratis.
Informasi dan keterangan lebih lanjut bisa menghubungi Bakesbangpol Kab. Magetan Bidang Politik Dalam Negeri di Jalan Tripandita Nomor 17 Magetan setiap hari jam kerja.
Jam Kerja
Senin sampai Kamis : 07.00 – 15.30 WIB
Jumat : 07.00 – 14.30 WIB